Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Perdata First Travel Ricuh, Ini Penyebabnya

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Sidang lanjutan gugatan perdata calon jemaah First Travel diwarnai aksi ricuh di Pengadilan Negeri, Kota Depok, Selasa 2 April 2019.

Aksi tersebut ditengarai karena kembali tidak dihadirkannya tergugat yakni bos First Travel, Andika Surachman sehingga membuat sidang ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Sobandi.

Baca : Jemaah First Travel Ancam Demo ke Istana Sebelum Pemilu 17 April

“Jadi salah satu calon jemaah, pak Zuherial marah, karena sudah 34 kali bolak-balik dari Palembang ke Jakarta hanya untuk meminta kejelasan agar dirinya bisa berangkat ke tanah suci melalui sidang perdata ini,” kata Kuasa Hukum Jemaah, Riesqi Rahmadiansyah di PN Depok, Selasa 2 April 2019.

Riesqi mengatakan, kemarahan Zuherial juga dipicu karena ketidakpastian sikap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari yang berjanji akan membantu para jemaah memfasilitasi menghadirkan Andika.

“Jadi pak Zuherial ini juga salah satu orang yang bertemu dengan Kajari, dan menyaksikan Kajari berjanji akan menghadirkan, ternyata faktanya (Andika) dieksekusi bukan dihadirkan,” kata Riesqi.

Riesqi mengatakan, dalam kasus pidana dikenal formulir BA-8 yang menyatakan jika terdakwa yang diputuskan bersalah dalam pengadilan telah resmi sebagai terpidana dan telah dieksekusi.

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan masuk dalam mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

“Ketika putusan kasasi turun belum tentu dia sudah jadi terpidana, sepanjang jaksa belum eksekusi. Nah saat formulir BA-8 ini sudah keluar, berarti sudah dieksekusi, jadi bukan lagi kewenangan kejaksaan, tapi kewenangan Ditjen PAS,” kata Riesqi.

Namun, kata Riesqi, dirinya pun mempertanyakan sikap kejaksaan yang melakukan eksekusi ditengah proses gugatan perdata sedang berlangsung. “Tapi kenapa dieksekusi kemarin, sedangkan gugatan perdata ini sudah keluar, dan Kajari sudah ada komitmen akan membantu mengeluarkan,” kata Riesqi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kayaknya trick sih, kenapa dieksekusinya sekarang nggak sebelum-sebelumnya atau nggak setelah gugatan ini selesai,” kata Riesqi.

Baca juga : Alasan Jemaah Umrah Tunggu Bos First Travel di Sidang Perdata

Risqie mengatakan, dengan tidak dihadirkannya tergugat dalam hal ini Andika, maka gugatan para calon jemaah dianggap verstek (gugatan tanpa perlawanan dari tergugat).

Ditempat yang sama, salah satu jemaah Zuherial mengatakan, dirinya geram dengan sikap Kejaksaan karena dianggap tidak mengakomodir kemauan jemaah.

“(Ada indikasi) melindungi, kami jemaah sudah ketemu dengan Andika, dia ingin jelaskan semuanya di persidangan, tapi kenapa malah kami dipersulit, apalagi sekarang sudah dieksekusi,” kata Zuherial.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari tidak menjelaskan secara rinci alasan melakukan eksekusi ditengah proses sidang gugatan perdata.

“Kan begini, kita sudah eksekusi itu, sekarang itu ranahnya LP (Lembaga Pemasyarakatan), untuk mengeluarkan untuk mengizinkan sepenuhnya kewenangan LP. Kita tidak punya kewajiban, secara hukum kalau perdata itu pribadi,” beber Sufari.

Simak pula :
Jemaah First Travel Ajukan Gugatan Perdata, Ini Kata Kejagung

Sufari pun mengatakan, pihaknya akan tetap memfasilitasi jika ada koordinasi dari pihak rutan untuk mengeluarkan Andika Surachman dan menghadiri sidang perdata tersebut.

“Silahkan (ajukan) nanti LP akan berkoordinasi (untuk) mengeluarkan, kita memfasilitasi, misalnya menyiapkan kendaraan, keamanan dan sebagainya,” kata Sufari terkait kehadiran mantan bos First Travel tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

10 jam lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

20 jam lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.


Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

1 hari lalu

Analis politik dan kebijakan publik Yusfitriadi. Foto : Dokumen Pribadi
Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

2 hari lalu

Pemilik kambing, Sauang menunjukkan kandang 17 ekor kambing yang dipotong di tempat di Sawangan, Depok, Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.


Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.


Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

3 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.